MEDAN, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang peredaran minum ber-alkohol di atas 5 persen di mini market. Pasalnya anak-anak dibawah umur sangat mudah mendapatkan minuman tersebut.
Kepala Dinas Perindag Medan Syahrizal Arif mengaku, pihaknya telah menyurati seluruh pengelola mini market yang beroperasi di Kota Medan, agar tidak lagi memajang minuman ber-alkohol di etalase yang mereka miliki. “Sebahagian tim kita sudah menjalankan Permendag tersebut dan ada juga yang menarik minuman ber-alkohol tersebut,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (18/4).
Dikatakan Syahrizal, direncanakan, Senin mendatang (20/4), pihaknya akan mengelar sidak (inspeksi mendadak,red). “Berdasarkan Permendag itu, kita hanya sebatas pembinaan. Jika masih juga ditemukan pelanggaran, maka izin mereka kita cabut,” sambungnya.
Lebih lanjut Syahrizal menambahkan, seluruh barang sitaan itu nantinya akan dimusnakan. Sementara untuk lokasi pemusnahan masih belum dapat diberitahukan, sebab pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. (wol/muhammad rizki/data1)
sumber : http://waspada.co.id/medan/mini-market-langgar-permendag-nomor-6-tahun-2015-akan-dicabut-izinnya/
Oleh: Muhammad Arifin. Perdebatan, berisi kritikan dan dukungan disampaikan pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumut di ruang rapat PT Kawasan Industri Medan (KIM) Jalan Pulau Batam No 1 KIM Tahap II, Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, beberapa hari lalu.
Direktur Utama PT KIM, R Acmad Budiono dan Direktur SDM, Umum dan Keuangan, R Ruli Adi bahkan sempat meminta agar penjelasana tidak dipotong oleh wakil rakyat yang terhormat.
Kritikan datang dari Wakil Ketua Komisi D, HM Nezar Djoeli. Politisi Fraksi NasDem menjelaskan, kunjungan kerja (kunker) berawal dari banyak pengaduhan masyarakat masuk ke DPRD Sumut khusus Komisi D yang membidangi masalah pembangunan dan juga soal limbah.
Persoalan lain, pemenuhan air yang disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut, Muslim Simbolon.
Dirinya, mengkritisi kenapa PT KIM tidak menggunakan PDAM Tirtanadi dalam memenuhuni kebutuhan air di KIM dan mengambil air bersih tetapi tidak melakukan pencatatan dan penagihan terhadap pemakain air tanah perusahaan sejak Desember 2014 padahal tuntutan peraturan harus ada pencatatan dan penagihan.
Anggota Komisi D lainnya, Zulfikar yang juga ketua Fraksi PKS sempat menanyakan banjir yang begitu hebat pernah melanda KIM belum lama ini. Apakah limbahnya tidak bercampur dan berbahaya bagi masyarakat?
Serta kemacetan pada jembatan penyeberangan tol KIM yang merupakan satu-satu akses masuk dan dikhawatirkan jembatan tersebut ambruk karena tidak tahan menampung beban.
Kritik yang paling parah disampaikan minimnya perusahaan penghasil limbah yang mempercayakan pengelolaan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) KIM sehingga dikhawatirkan perusahaan-perusahaan tersebut membuang limbah sembarangan ke sungai atau ke tengah-tengah masyarakat.
Kritikan dan permasalahan pun ditanggapi satu per satu oleh pimpinan PT KIM. Meskipun baru tiga bulan menjabat, terlihat kepemimpinan yang baru ini tidak mau terlena dan ingin secepatnya menjadikan PT KIM menjadi perusahan yang maju.
Direktur SDM, Umum dan Keuangan, R Ruli Adi menjelaskan permasalahan yang dihadapi PT KIM dan pola penyelesaiannya.
Permasalahan sumber listrik dan KIM telah melakukan kerjasama dengan sinergi power, permasalahan kekurangan pasokan gas, PT KIM menyelesaikannya dengan menjalin MoU bersama PT Pertagas Niaga.
Sedangkan kemacetan pada jembatan penyeberangan tol KIM, lanjut Ruli Adi ternyata wewenang dan tanggungjawabnya tidak ada pada PT KIM, melainkan ada pada Pemko Medan. “PT KIM telah menyurati pihak-pihak terkait, Menteri PU, Dinas Bina Marga Provsu, Pemko Medan, DPRD Sumut untuk segera melakukan peremajaan dan penambahan jembatan(over pas tol),” katanya.
Belum Bebas Banjir
Soal banjir yang sempat dipertanyakan, ternyata diketahui ada 9 jalur aliran hujan yang msauk ke KIM dan ternyata yang keluar hanya ada 4 saluran yang semuanya bermuara ke Sungai Kerok, yang mana telah terjadi proses sidementasi pada sungai Kerok.
“Untuk normalisasi Sungai Kerok, maka penanganan normalisasi di luar kewenangan KIM, melainkan menjadi kewenangan pemerintah atau instansi terkait. Jadi, untuk menghentikan banjir tidak mungkin tetapi diusahakan melakukan pengurangan dengan melakukan program-program padat karya,” ucapnya.
Permasalahan pas parking area yang dituding sebagai lahan mencari pendapatan baru, ternyata bukan program pimpinan KIM periode ini. Melainkan periode lama sehingga periode ini hanya menerima limpahan saja.
Ruli Adi mengatakan, pemberlakuan pas parking area ternyata untuk meningkatkan keamanan di KIM. Dijelaskan, kondisi keamanan sangat tidak aman/rawan, dengan banyaknya lampu jalan yang hilang/dicuri serta seringnya terjadi tindak kriminalitas (perampokan dan balap liar) di KIM. “Kondisi sudah dilaporkan ke pihak berwajib ternyata belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Nah, soal tidak memanfaatkan PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtadeli Deli Serdang, KIM punya alasan sendiri. Dirut PT KIM, R Acmad Budiono menegaskan, PDAM Tirtanadi cuma masukke KIM I itupun mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan air yang ada di KIM.
“Itu mereka katakan, bukan kita yang tidak. Kita mau berkoordinasi, sudah kita buka dan KIM terbuka untuk siapa saja,” jelasnya.
Untuk sosialisasi terkait pengadaan air bersih bersumber air permukaan sosialisasi telah dilakukan tiga kali dan semua dilakukan di hotel di Hotel Danau Toba dan Grand Angkasa. Spontan sosialisasi ini pun mendapat kritik pedas.
Ya, siang itu memang suasana kunjungan sempat sedikit memanas. Tetapi, biasalah anggota DPRD Sumut, ternyata ada yang memanaskan ada pula yang mendinginkan. Meskipun persoalan KIM dinilai benar-benar menggurita. Tetapi, kedatangan Komisi D yang dalam struktur organisasi dikoordinatori langsung Ketua DPRD Sumut, H.Ajib Shah, S.Sos ingin membawa kebermanfaatan demi perbaikan perekonomian Sumatera Utara.
Ketua Fraksi PAN Sumut, H Syah Afandin, mendorong agar pembangunan tol tambahan segera dilakukan di KIM sehingga kemacetan bisa terurai. “Tidak ada gunanya semua. Kalau tiba-tiba tol tersebut ambruk dan putus. Harus segera dilakukan penambahan atau penguatan jembatan,” ucapnya.
Salah satu yang akan diperjuangkan, bagaimana jembatan penyeberangan yang hanya satu dan kerap menimbulkan macat akan ditambah. Spontan usulan itu mendapat sambutan positif bagi pimpinan PT KIM.
Kondisi PT KIM
Berdasarkan pemaparan pihak PT KIM sebelumnya, dijelaskan PT KIM merupakan BUMN, didirikan sesuai Akta Notaris Soelaiman Arjasasmita, SH No 7 Oktober 1988 di Jakarta, diawali dengan pembebasan lahan seluas 80 Ha di wilayah Kota Medan.
Komposisi kepemilihan saham, pusat (60 persen), Pemprovsu (30 persen) dan Pemko Medan (10 persen).
Lokasi KIM berada di dua wilayah yang membentang dari Kota Medan dan Deliserdang, dilintasi jalan tol Medan Belawan,7 KM dari inti kota Medan dan 10 km ke Pelabuhan Belawan serta 25 KM ke Bandara Kualanamu.
Luas lahan KIM I, 114 Ha, KIM II, 451 ha, dan total 565 Ha selebihan merupakan lahan kerjasama seluas 385 Ha.
Jumlah investor saat ini masing-masing KIM I (114 perusahaan), KIM II (164 perusahaan, KIM III (62 perusahaan) dengan total 335 perusahaan. Terdiri dari 32 perusahaan PMA, PMDN/non fasilitas (303 perusahaan), dengan berbagai ragam usaha antara lain, industri berbasis CPO, karet, keramik, baja, plastik, kertas, furniture, hasil laut, pakan ternak, pupuk dan lain-lain serta menyerap tenaga kerja 35.000 orang.
Dengan kepimpinan baru, dan permasalahan yang menggurita di PT KIM. Mampukah R. Acmad Budiono menyelesaikan. Kita tunggu saja!
Source: http://analisadaily.com/kota/news/kepemimpinan-baru-dan-masalah-di-kim-yang-menggurita/104
Direksi PT Kawasan Industri Medan (KIM) mencanangkan program peduli lingkungan dengan memberdayakan masyarakat di seputaran kawasan industri yang menjadi wilayah operasional perusahaan BUMN tersebut.
Pencanangan program peduli lingkungan ini ditandai dengan menggelar berbagai kegiatan yang mengarah pada pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan Jumat Bersih dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat di sekitar KIM.
"Kegiatan Jumat Bersih ini merupakan langkah awal peduli lingkungan dan memberdayakan masyarakat dengan cara padat karya, tujuannya kepedulian lingkungan," kata Direktur Utama (Dirut) PT KIM R Achmad Budiono usai gotong royong dalam rangka pencanangan lingkungan bersih dan pemberdayaan masyarakat, Jumat (13/2).
Dikatakannya, dia sudah mengidentifikasi berbagai masalah di KIM sehingga perlu ada upaya untuk menyelesaikannya seperti masalah limbah, banjir, dan lainnya dengan cara memberdayakan masyarakat.
Semua limbah industri di KIM dapat dipastikan sudah steril dan masuk ke IPAL PT KIM, hasilnya dibuang ke luar.
Terkait dengan masalah limbah di KIM, Budioni menjelaskan bahwa dari penilaian program peringkat kinerja perusahaan (proper) yaitu pengawasan terhadap 335 perusahaan dan sektor kawasan serta jasa oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan instansi lingkungan hidup provinsi (lintas sektoral), periode 2013 – 2014, KIM berhasil mencapai pemeringkatan proper biru dalam pengelolaan lingkungan hidup (LH). (DP)
Source: http://harianandalas.com/kanal-komunitas/direksi-pt-kim-canangkan-peduli-lingkungan
Medan, (Analisa). Para pengelola kawasan pemukiman (developer), industri dan komersial di Kota Medan akan diwajibkan menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) sementara dan fasilitas pemilahan sampah di lingkungannya.
Rapat Pansus Ranperda Persampahan DPRD Medan
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Persampahan di gedung dewan, Jumat (13/3) .
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan dihadiri sejumlah anggota di antaranya Umi Kalsum, Rajuddin Sagala, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Parlaungan Simangunsong dan Kepala Dinas Kebersihan Endar Sutan Lubis dan dari Bagian Hukum Pemko Medan Rahmat Doni.
Dikatakannya Ketua Pansus ketentuan yang mewajibkan pengelola kawasan permukiman dan komersial itu berawal dari pembahasan pasal 11 Ranperda Persampahan.
Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang dalam pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersiial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pengelolaan sampah.
Membingungkan
Menurut Maruli Tua, pasal 11 itu membingungkan karena adanya kata "setiap orang". Maruli mengatakan, kata itu akan mengacu kepada seluruh warga dan tidaklah mungkin setiap warga dapat menyediakan fasilitas pemilihan dan pengelolaan sampah.
Menanggapi itu, Kadis Kebersihan, Endar Sutan Lubis menerangkan, pasal ini merupakan adopsi dari UU Nomor 18 Tahun 2008. Dia menambahkan, sesungguhnya kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan, tempat pembuangan sementara dan pengelolaan sampah hanya untuk pengelola kawasan permukiman dan komersial lainnya, sedangkan untuk rumah tangga tidak diwajibkan.
Menengahi masalah ini, Rahmat Doni merupakan Kasubag dari Bagian Hukum Pemko Medan menawarkan agar pasal itu dipecah menjadi dua ayat.
Ayat a, berbunyi “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”.
"Sedangkan ayat b berbunyi “Pengelola kawasan pemukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah”," tambahnya.
Dia juga menerangkann soal pengertian penanganan sampah yang berwawasan lingkungan bisa dimasukkan ke ketentuan umum. Masukan tersebut diakomodir Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan dan menjadi pertimbangan saat pembahasan final nanti. (aru)
Source: http://analisadaily.com/kota/news/pengelola-diwajibkan-sediakan-tps-sementara/116929/2015/