Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

COMMUNITY DEVELOPMENT

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » » COMMUNITY DEVELOPMENT

Sebelum berbicara tentang program community development (CD), perlu disinggung di sini corporate social responsibility (CSR) yang merupakan induk dari program community development (CD). Pengertian CSR diadaptasi dari Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. (Widjaja dan Ardi Pratama, 2008: 7)
Walaupun telah menjadi isu global, sampai saat ini belum ada pengertian tunggal dari CSR yang diterima secara global, tetapi secara etimologi corporate social responsibility dapat diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Melihat awal munculnya, diakui atau tidak kelahiran CSR adalah ‘sogokan’ dari perusahaan kepada masyarakat yang sering dirugikan oleh praktik bisnis perusahaan, karena bagaimanapun fakta menunjukkan bahwa masyarakat sekitar memiliki semacam ‘power’ yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi eksistensi perusahaan. Semakin baik citra perusahaan di tengah-tengah masyarakat sekitarnya, maka semakin kondusif pula iklim usaha bagi perusahaan.


Corporate social responsibility (CSR) adalah konsep moral dan etis yang berciri umum, oleh karena itu pada tataran praktisnya harus dialirkan ke dalam program-program konkrit. Implementasi kebijakan CSR (Widjaja dan Ardi Pratama, 2008: 52) adalah suatu proses yang terus-menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win-win situation) yakni konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung. Salah satu bentuk aktualisasi CSR adalah pemberdayaan atau pengembangan masyarakat (community development) atau dikenal dengan program CD.
Konsep community development merupakan istilah yang dimaksudkan untuk mewakili pemikiran tentang pengembangan masyarakat dalam konteks pembangunan sumber daya manusia ke arah kemandirian, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran perusahaan (privat service) di tengah kehidupan masyarakat dengan berbagai kegiatannya menimbulkan ketidaksetaraan sosial ekonomi anggota masyarakat lokal dengan perusahaan ataupun pendatang lainnya, sehingga diperlukan suatu kebijakan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian masyarakat lokal. Hal ini dikemukakan Rudito dan Arif Budimanta (2003:28), diperlukannya suatu wadah program yang berbasis pada masyarakat yang sering disebut sebagai community development untuk menciptakan kemandirian komuniti lokal untuk menata sosial ekonomi mereka sendiri.
Konsep community development banyak dirumuskan di dalam berbagai definisi. Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Einsiedel (dikutip dalam Suharto, 1997: 98) mendefinisikan pembangunan masyarakat merupakan suatu ‘proses’ dimana usaha-usaha atau potensi-potensi yang dimiliki masyarakat diintegrasikan dengan sumber daya yang dimiliki pemerintah, untuk memperbaiki kondisi ekonomi, sosial dan kebudayaan, dan mengintegrasikan masyarakat di dalam konteks kehidupan berbangsa, serta memberdayakan agar mampu memberikan kontribusi secara penuh untuk mencapai kemajuan pada level nasional.
Community development yang dimaknai sebagai pengembangan masyarakat terdiri dari dua konsep, yaitu ‘pengembangan’ dan ‘masyarakat’. Secara singkat, ‘pengembangan atau pembangunan’ merupakan usaha bersama dan terencana untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada umumnya. Bidang-bidang pembangunan biasanya meliputi berbagai sektor kehidupan, yaitu sektor ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan dan sosial budaya. Sedangkan pengertian ‘masyarakat’ menurut pandangan Mayo (1998: 162) dapat diartikan dalam dua konsep, yaitu :

  1. Masyarakat sebagai sebuah ‘tempat bersama’, yakni sebuah wilayah geografi yang sama. Sebagai contoh, sebuah rukun tetangga, perumahan di daerah perkotaan atau sebuah kampung di wilayah pedesaan.
  2. Masyarakat sebagai ‘kepentingan bersama’, yakni kesamaan kepentingan berdasarkan kebudayaan dan identitas. Sebagai contoh, kepentingan bersama pada masyarakat etnis minoritas atau kepentingan bersama berdasarkan identifikasi kebutuhan tertentu seperti halnya pada kasus para orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus (anak cacat phisik) atau bekas para pengguna pelayanan kesehatan mental.
Pemberdayaan masyarakat yang berbasis masyarakat seringkali diartikan dengan pelayanan sosial gratis dan swadaya yang biasanya muncul sebagai respons terhadap melebarnya kesenjangan antara menurunnya jumlah pemberi pelayanan dengan meningkatnya jumlah orang yang membutuhkan pelayanan. Pemberdayaan masyarakat juga diartikan sebagai pelayanan yang menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih bernuansa pemberdayaan (empowerment) yang memperhatikan keragaman pengguna dan pemberi pelayanan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai metoda yang memungkinkan orang dapat meningkatkan kualitas hidupnya serta mampu memperbesar pengaruh terhadap proses-proses yang mempengaruhi kehidupannya (AMA, 1993: 71).
Pemberdayaan masyarakat memiliki fokus terhadap upaya menolong anggota masyarakat yang memiliki kesamaan minat untuk bekerja sama, mengidentifikasi kebutuhan bersama dan kemudian melakukan kegiatan bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pemberdayaan masyarakat seringkali diimplementasikan dalam bentuk (a) proyek-proyek pembangunan yang memungkinkan anggota masyarakat memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhannya; atau melalui (b) kampanye dan aksi sosial yang memungkinkan kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang bertanggungjawab (Payne, 1995: 165).
Melengkapi definisi di atas, Dunham seorang pakar community development (dalam Suharto, 1997: 99) merumuskan community development adalah usaha-usaha yang terorganisasi yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat, dan memberdayakan masyarakat untuk mampu bersatu dan mengarahkan diri sendiri. Pembangunan masyarakat bekerja terutama melalui peningkatan dari organisasi-organisasi swadaya dan usaha-usaha bersama dari individu-individu di dalam masyarakat, akan tetapi biasanya dengan bantuan teknis baik dari pemerintah maupun organisasi-organisasi sukarela.
Rumusan community development yang dikemukakan Dunham tersebut jika dicermati secara seksama ternyata lebih berorientasi dengan pembangunan masyarakat desa sebagai basis dari pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah dalam berbagai aspek itu. Lebih lanjut Dunham mengemukakan 4 (empat) unsur-unsur community development sebagai berikut :
  1. A plan program with a focus on the total needs of the village community (suatu program rencana dengan suatu fokus pada total kebutuhan masyarakat desa/ kampung).
  2. Technical assistance (bantuan teknis)
  3. integrating various specialities for the help of the community (pengintegrasian berbagai kekhususan untuk bantuan masyarakat)
  4. A major emphasis upon selp-help and participation by the residents of the community (suatu penekanan utama atas bantuan diri dan partisipasi masyarakat).
Berdasarkan pandangan-pandangan tentang community development yang telah dikemukakan oleh para ahli di atas, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Community development merupakan suatu proses pembangunan yang berkesinambungan. Artinya kegiatan itu dilaksanakan secara terorganisir dan dilaksanakan tahap demi tahap dimulai dari tahap permulaan sampai pada tahap kegiatan tindak lanjut dan evaluasi ‘follow-up activity and evaluation’.
  2. Community development bertujuan memperbaiki ‘to improve’ kondisi ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
  3. Community development memfokuskan kegiatannya melalui pemberdayaan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sehingga prinsip to help the community to help themselve dapat menjadi kenyataan.
  4. Community development memberikan penekanan pada prinsip kemandirian. Artinya partisipasi aktif dalam bentuk aksi bersama ‘group action’ di dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dilakukan berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat.
Community development secara esensial merupakan suatu proses adaptasi sosial budaya yang dilakukan oleh perusahaan, pemerintah pusat dan daerah terhadap kehidupan komunitas-komunitas lokal. Artinya perusahaan adalah sebuah elemen dan serangkaian elemen hidup yang berlaku di masyarakat. Sebagai salah satu elemen berarti perusahaan masuk dalam struktur masyarakat sosial setempat dan berfungsi terhadap elemen lainnya. Dengan kesadarannya perusahaan-perusahaan harus dapat membawa komunitas-komunitas lokal bergerak menuju kemandiriannya tanpa merusak tatanan sosial budaya yang ada. (Rudito, 2003:17). Dengan kata lain masyarakat terdiri dari komunitas lokal, komunitas pendatang dan komunitas perusahaan, yang kesemua komunitas itu saling mempengaruhi, berinteraksi dan beradaptasi sebagai anggota masyarakat.
Implementasi lebih lanjut berarti adanya kesetaraan, saling menghargai dalam sosial budaya yang beragam atau multikultural. Kesetaraan sebagai suatu kesatuan komunitas, saling menghargai dan mengakui adanya perbedaan yang berarti tidak adanya usaha untuk mendominasi antar masing-masing stakeholder yang di dalamnya terkandung pengutamaan hak azasi manusia. (Rudito, 2003:23). Secara umum community development adalah kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya. (Budimanta, 2003: 27)
Pemberdayaan masyarakat (community development) bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya. Untuk mencapai tujuan ini, faktor peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan nonformal perlu mendapat prioritas. Memberdayakan masyarakat bertujuan ‘mendidik masyarakat agar mampu mendidik diri mereka sendiri’ atau ‘membantu masyarakat agar mampu membantu diri mereka sendiri’. Tujuan yang akan dicapai melalui usaha pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat yang mandiri, berswadaya, mampu mengadopsi inovasi, dan memiliki pola pikir yang kosmopolitan. Lebih lanjut United Nations (1996: 83-92 ) mengemukakan proses-proses pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
Getting to know the local community
Mengetahui karakteristik masyarakat setempat (lokal) yang akan diberdayakan, termasuk perbedaan karakteristik yang membedakan masyarakat desa yang satu dengan yang lainnya. Mengetahui artinya untuk memberdayakan masyarakat diperlukan hubungan timbal balik antara petugas dengan masyarakat.
Gathering knowledge about the local community
Mengumpulkan pengetahuan yang menyangkut informasi mengenai masyarakat setempat. Pengetahuan tersebut merupakan informasi faktual tentang distribusi penduduk menurut umur, sex, pekerjaan, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, termasuk pengetahuan tentang nilai, sikap, ritual dan custom, jenis pengelompokan, serta faktor kepemimpinan baik formal maupun informal.
Identifying the local leaders
Segala usaha pemberdayaan masyarakat akan sia-sia apabila tidak memperoleh dukungan dari pimpinan/tokoh-tokoh masyarakat setempat. Untuk itu, faktor ‘the local leaders’ harus selalu diperhitungkan karena mereka mempunyai pengaruh yang kuat di dalam masyarakat.
Stimulating the community to realize that it has problems
Di dalam masyarakat yang terikat terhadap adat kebiasaan, sadar atau tidak sadar mereka tidak merasakan bahwa mereka punya masalah yang perlu dipecahkan. Karena itu, masyarakat perlu pendekatan persuasif agar mereka sadar bahwa mereka punya masalah yang perlu dipecahkan, dan kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Helping people to discuss their problem
Memberdayakan masyarakat bermakna merangsang masyarakat untuk mendikusikan masalahnya serta merumuskan pemecahannya dalam suasana kebersamaan.
Helping people to identify their most pressing problems
Masyarakat perlu diberdayakan agar mampu mengidentifikasi permasalahan yang paling menekan. Dan masalah yang paling menekan inilah yang harus diutamakan pemecahannya.
Fostering self-confidence
Tujuan utama pemberdayaan masyarakat adalah membangun rasa percaya  diri  masyarakat. Rasa  percaya  diri merupakan modal  utama masyarakat untuk berswadaya.
Deciding on a program action
Masyarakat perlu diberdayakan untuk menetapkan suatu program yang akan dilakukan. Program action tersebut perlu ditetapkan menurut skala prioritas, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Tentunya program dengan skala prioritas tinggi yang perlu didahulukan pelaksanaannya.
Recognition of strengths and resources
Memberdayakan masyarakat berarti membuat masyarakat tahu dan mengerti bahwa mereka memiliki kekuatan-kekuatan dan sumber-sumber yang dapat dimobilisasi untuk memecahkan permasalahan dan memenuhi kebutuhannya.
Helping people to continue to work on solving their problems
Pemberdayaan masyarakat adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan. Karena itu, masyarakat perlu diberdayakan agar mampu bekerja memecahkan masalahnya secara kontinyu.
Increasing peoples ability for self-help
Salah satu tujuan pemberdayaan masyarakat adalah tumbuhnya kemandirian masyarakat. Masyarakat yang mandiri adalah masyarakat yang sudah mampu menolong diri sendiri. Untuk itu, perlu selalu ditingkatkan kemampuan masyarakat untuk berswadaya.
Mencermati proses-proses pemberdayaan masyarakat di atas, maka dapat ditegaskan bahwa program community development sangat penting artinya dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat lokal melalui berbagai kegiatan pemberdayaan, termasuk salah satunya pendidikan keterampilan yang diberikan secara terpadu dan berkesinambungan. Sehubungan dengan pemberdayaan masyarakat ini, berdasarkan perspektif Twelvetrees (1991: 1) yang membagi perspektif pemberdayaan masyarakat ke dalam dua bingkai yaitu pendekatan profesional dan pendekatan radikal, maka dapat diklasifikasikan enam model pemberdayaan sesuai dengan gugus profesional dan radikal (Mayo, 1998: 169) :
  1. Perawatan masyarakat merupakan kegiatan volunter yang biasanya dilakukan oleh warga kelas menengah yang tidak dibayar. Tujuan utama adalah mengurangi kesenjangan legalitas pemberian pelayanan.
  2. Pengorganisasian masyarakat memiliki fokus pada perbaikan koordinasi antara berbagai lembaga kesejahteraan sosial.
  3. Pembangunan masyarakat memiliki perhatian pada peningkatan keterampilan dan kemandirian masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapinya.
  4. Aksi masyarakat berdasarkan kelas bertujuan untuk membangkitkan kelompok lemah secara bersama-sama meningkatkan kemampuan melalui strategi konflik, tindakan langsung dan konfrontasi.
  5. Aksi masyarakat berdasarkan gender bertujuan untuk mengubah relasi-relasi sosial kapitalis-patrikal antara laki-laki dan perempuan, perempuan dan negara, serta orang dewasa dan anak-anak.
  6. Aksi masyarakat berdasarkan ras (warna kulit) merupakan usaha untuk memperjuangkan kesamaan kesempatan dan menghilangkan diskriminasi rasial.
Program community development dimaknai sebagai konsep pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah untuk memandirikan masyarakat di tengah kegiatan pembangunan. Ada tiga alasan mengapa perusahaan dan pemerintah melaksanakan program community development menurut Rudito dan Budimanta (2003: 30-32), yakni :
Izin lokal dalam mengembangkan hubungan dengan komuniti lokal.
Maksudnya melibatkan komuniti lokal dengan cakupan usaha perusahaan, dan perusahaan sebagai suatu komuniti pendatang dengan komuniti lokal secara bersama-sama memperoleh keuntungan usaha. Seperti merekrut pekerja dari komuniti lokal, menciptakan keterkaitan usaha dengan perusahaan-perusahaan jasa penunjang yang ada di masyarakat. Ini berarti perusahaan akan dapat menghargai keberadaan sosial budaya komuniti lokal setempat yang tentunya berbeda dengan kebudayaan perusahaan itu sendiri yang didasari pada acuan nasional.
Izin lokal merupakan hal yang mutlak perlu dilakukan oleh komuniti perusahaan dalam rangka melanggengkan kegiatannya di wilayah hak ulayat komuniti lokal sebagai bagian dari masyarakat. Sehingga izin lokal mempunyai kedudukan yang sama pentingnya dengan legalitas dengan nasional dan pemerintah daerah. Apalagi dalam era reformasi dan otonomi daerah yang memprioritaskan hak ulayat komuniti lokal.
Dengan izin lokal perusahaan dapat meminimalkan resiko pengeluaran biaya yang lebih banyak terhadap kelompok anggota masyarakat yang tergolong miskin yang ada di lokasi. Artinya perusahaan dengan programnya dapat bekerjasama dengan komuniti-komuniti yang ada sehingga bisa ikut terlibat dalam jenis-jenis usaha penunjang perusahaan yang ada, sehingga pengeluaran biaya secara donor terhadap anggota masyarakat yang tergolong miskin yang ada di sekitarnya dapat tertanggulangi oleh adanya jasa penunjang ini.
Mengatur dan menciptakan strategi ke depan melalui program community development.
Melalui adaptasi perusahaan dengan kehidupan sosial budaya komuniti lokal maka perusahaan dapat memperoleh dan menciptakan strategi pengembangan usahanya dengan kerjasama yang proaktif melalui program community development. Reputasi hubungan baik antara perusahaan dan komuniti lokal dalam community development dapat menciptakan kesempatan usaha yang baru. Terciptanya mata rantai suplai dan usaha di antara keterkaitan komuniti-komuniti yang ada dan perusahaan dapat melanggengkan kehidupan operasi perusahaan.
Mata rantai usaha yang dapat dibuat yang berbasis pada pranata sosial yang ada di komuniti lokal secara fungsional dapat menunjang usaha yang dilakukan oleh perusahaan melalui program-program yang terencana yang terdapat dalam community development. Usaha-usaha komuniti lokal ini selain meningkatkan pendapatan komuniti juga memudahkan perusahaan dalam memperoleh apa yang diinginkan oleh perusahaan sebagai suatu ikatan kerja dan usaha.
Program community development sebagai cara untuk membantu pemenuhan sasaran usaha.
Komuniti lokal walau bagaimanapun memiliki hak ulayat dari wilayah yang ada, tetap masih termasuk ke dalam lingkungan masyarakat Indonesia, sehingga mau tidak mau dalam melakukan interaksinya antara sesama anggota masyarakat Indonesia akan menggunakan model kebudayaan nasional pembangunan sebagai suatu program nasional akan diinterpretasi oleh anggota komuniti-komuniti dan menjadikannya sebagai suatu tujuan bersama. Begitu juga dengan usaha-usaha yang ada di masyarakat akan mengacu pada kebudayaan nasional, segala pembangunan yang bersumber dari nasional akan menjadi milik masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai tambahan untuk membantu perusahaan memperoleh izin lokal untuk beroperasi, program-program community development untuk mendapatkan sasaran usaha. Sasaran-sasaran usaha tersebut termasuk :
-      Menangani isu pembangunan yang dapat secara langsung berakibat pada usaha perusahaan, kesehatan masyarakat, pendidikan.
-      Memfasilitas konsultasi umum dan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat lokal dalam isu-isu usaha, seperti kontrol polusi, kompensasi dan perumahan.
-      Membangun hubungan positif dengan pemerintah daerah. Hal ini mutlak dilakukan guna kesinambungan kegiatan pengabsahan dari perusahaan, karena pada masa kini otonomi daerah sangat memegang peranan penting dan perusahaan yang ada merupakan asset dalam pemerintah daerah.
-      Membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat.
-      Mengembangkan kualitas staf melalui pekerja sosial yang secara tidak langsung maupun langsung berkenaan dengan kehidupan komuniti lokal. Kualitas di sini dimaksudkan dengan pengetahuan tentang kondisi sosial budaya komuniti lokal.
-      Meningkatkan moral staf dan membangun rasa berusaha pada pekerja lokal. Diharapkan staf dapat bekerja sama dan mempunyai keinginan untuk bisa berkolaborasi dengan individu sebagai anggota komuniti lokal untuk dapat mengembangkan usaha yang bersifat dan berdasar pada komuniti likal.
Lebih lanjut dikemukakan Rudito dan Budimanta (2003: 32-33) bahwa program-program community development mempunyai potensi untuk meningkatkan nilai usaha terhadap perusahaan. Nilai usaha ini hanya dapat dimaksimalkan ketika perusahaan merencanakan strategi program community development melalui :
  1. Pendefinisian sasaran. Perusahaan harus dapat mengidentifikasi keuntungan usaha potensial dari community development perusahaan. Ini dapat menolong membentuk basis untuk merencanakan tujuan dan sasaran dari perusahaan.
  2. Memahami harapan komuniti dan stakeholder. Memiliki pemikiran bahwa komuniti-komuniti mempunyai harapan yang berbeda dengan stakeholder, dan ini dapat membantu untuk meramalkan dan menganalisa potensi konflik dan harapan-harapan secara umum. Membuat program dan tujuan umum komuniti sehingga dapat membantu perusahaan dan komuniti-komuniti untuk membangun kepercayaan, meningkatkan kemampuan, transparansi dan mendefinisikan tujuan dan sasaran bersama.
  3. Membentuk kerjasama untuk mempromosikan community development sebagai unit usaha. Community development lebih seperti suatu hal yang memberi keuntungan dan mendapatkan dukungan dari perusahaan jika community development memasukkan stakeholder yang ada ke dalam perusahaan. Senior managers, staf lingkungan, personil operasi, staf sumber daya manusia, masyarakat dan staf hubungan masyarakat dan organisasi pekerja, seluruhnya dapat memberi keuntungan dari program community development yang kuat.
Community development sebagai wadah program yang berbasis rakyat dalam konsepsi pengembangan masyarakat. Kegiatan community development untuk lingkungan industri pada dasarnya dapat dipergunakan sebagai media peningkatan komitmen masyarakat untuk dapat hidup berdampingan secara simbiotik dengan entitas bisnis (perusahaan) beserta operasinya. Kedudukan ‘komunitas’ (community) dalam konsep CD pada lingkungan industri adalah sebagai bagian dari stakeholder yang secara strategis memang diharapkan memberikan dukungannya bagi eksistensi perusahaan. Salah satu implementasi CD adalah program pendidikan keterampilan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja masyarakat khususnya tenaga kerja lokal agar dapat bersaing di bursa kerja yang ada.
Pendidikan menurut Ranupandojo dan Suad Husnan (2000: 78) adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan secara umum seseorang, termasuk di dalamnya peningkatan penguasaan teori dan keterampilan memutuskan persoalan-persoalan yang termasuk di dalam kegiatan pencapaian tujuan. Sedangkan latihan menurut Handoko (2002: 104) adalah program yang dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan dan teknik pelaksanaan pekerjaan tertentu, terinci, rutin guna menyiapkan para karyawan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sekarang.
Pengembangan suatu sistem pendidikan keterampilan dalam kaitannya dengan upaya pengembangan sumber daya manusia umumnya dan pembangunan ketenagakerjaan khususnya memang merupakan keharusan dan kebutuhan yang kian urgent dewasa ini, mengingat pendidikan itu sendiri adalah salah satu sektor pembangunan yang berkaitan dengan eksistensi sumber daya manusia. Menurut Hamalik (2005: 10) dalam peningkatan, pengembangan dan pembentukan tenaga kerja dilakukan melalui upaya pembinaan, pendidikan dan pelatihan. Ketiga upaya ini saling terkait, namun pelatihan pada hakikatnya mengandung unsur-unsur pembinaan dan pendidikan.
Pandangan di atas mensinyalir bahwa secara operasional pendidikan keterampilan merupakan suatu proses yang meliputi serangkaian tindakan (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan pengetahuan dan keterampilan kerja kepada tenaga kerja yang dilakukan oleh tenaga profesional terkait yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus keterampilan kerja peserta di bidang ketenagakerjaan tertentu. Pendidikan keterampilan identik dengan pelatihan, yang memiliki tujuan pelaksanaan menurut Walker (1992: 212) untuk membantu tenaga kerja agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi sasaran-sasaran yang ditetapkan perusahaan.
Wahana yang paling efektif untuk menyelenggarakan pembangunan sosial termasuk ketenagakerjaan adalah pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya yang tidak sebatas pendidikan formal di lembaga-lembaga pendidikan yang berjenjang, melainkan pelatihan sebagai konsekuensi dari aspek pendidikan nonformal. Pelatihan menurut Siagian (2003: 171) adalah upaya untuk mengalihkan keterampilan dari pelatih kepada peserta pelatihan. Pelatihan dapat pula diselenggarakan untuk memberikan kemahiran dan keterampilan baru bagi semua profesi, jabatan dan kedudukan, bahkan untuk merubah sikap seseorang.
Pengertian-pengertian di atas menegaskan, bahwa pendidikan dan latihan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan untuk bersaing merebut peluang kerja pada perusahaan bersangkutan yang ada. Dengan perkataan lain, melalui kegiatan pendidikan keterampilan yang berorientasi pada pelatihan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan maka diharapkan masyarakat lokal lebih mandiri dalam menyikapi setiap perubahan yang terjadi, tidak terkecuali pula tuntutan dunia kerja yang menghendaki penguasaan pengetahuan dan keterampilan kerja bagi setiap calon karyawannya. Pelatihan diberikan dalam bentuk pemberian bantuan menurut Hamalik (2005:11) mengandung makna yang luas, yakni bantuan berupa pengarahan, bimbingan, fasilitas, penyampaian informasi, latihan keterampilan, pengorganisasian suatu lingkungan belajar, yang pada dasarnya peserta telah memiliki potensi dan pengalaman, motivasi untuk melakukan sendiri kegiatan latihan dan memperbaiki dirinya sendiri, sehingga dia mampu membantu dirinya sendiri. Istilah pemberian bantuan lebih bersifat humanistik (manusiawi) dan tidak memperlakukan peserta sebagai mesin (mekanistik).
Pendidikan keterampilan (pelatihan) dimaksud memiliki fungsi-fungsi edukatif, administratif dan personal yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat lokal. Pelaksanaan pendidikan keterampilan ini jelas bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan wawasan serta pemenuhan kebutuhan untuk dapat berkarya sepanjang hidup. Tetapi satu hal yang harus diingat, bahwa dalam rangka menjamin tercapainya hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pendidikan keterampilan tersebut maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses penyelenggaraannya.
Jelas sekali bahwa pelaksanaan pendidikan keterampilan atau pelatihan ditujukan untuk membekali pengetahuan dan keterampilan kerja bagi masyarakat lokal yang tergolong sebagai angkatan kerja atau pencari kerja. Sehubungan dengan implementasi kebijakan program community development yang dilakukan pihak perusahaan berupa pendidikan keterampilan, maka penulis mencoba menurunkan tiga aspek (yaitu implementor atau pelaksananya, programnya serta target group atau kelompok sasaran) sebagai indikator penelitian ini. Sasaran yang diharapkan dari penyelenggaraan program pendidikan keterampilan tersebut adalah peneyerapan angkatan kerja, karena tenaga kerja setempat telah dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan kerja sehingga bisa menembus pasaran kerja yang ada, terutama peluang kerja di perusahaan terkait.