Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Berharap mendapat perhatian yang semestinya dari pemerintah Daerah bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan. Kelahiran Perda ini menjadi sebuah payung hukum yang mampu menjadi pegangan kuat bagi para penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan fungsinya.adalah mengenai posisi Karang Taruna

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » Berharap mendapat perhatian yang semestinya dari pemerintah Daerah bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan. Kelahiran Perda ini menjadi sebuah payung hukum yang mampu menjadi pegangan kuat bagi para penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan fungsinya.adalah mengenai posisi Karang Taruna


Kelahiran Perda ini menjadi sebuah payung hukum yang mampu menjadi pegangan kuat bagi para penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan fungsinya.adalah mengenai posisi Karang Taruna sebagai salah satu stakeholder yang mempunyai payung hukum kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi yang secara hukum sah melakukan kegiatan sosial, selayaknya karang taruna juga mendapatkan pengakuan hukum hingga level pemerintah kota/kabupaten. Salah satu UU yang mengatur fungsi karang taruna sebagai organisasi usaha kesejahteraan sosial, kedudukan Karang Taruna juga didukung oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Penjelasan pasal 12 b disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perseorangan” (penyelenggara kesejahteraan sosial) antara lain organisasi sosial, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, Karang Taruna, maupun pekerja sosial masyarakat.



Sedang ditegaskan dalam Permensos RI Nomor 77 HUK 2010 ini, Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Dalam Permensos ini juga disebutkan berbagai hal mulai dari fungsi hingga struktur koordinasi.

Karang taruna yang kedudukannya sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial mempunyai legitimasi yang kuat dan telah memberikan bukti nyata di lapangan. Sehingga menjadi sesuatu yang ‘ganjil’ jika keberadaannya tidak mendapat perhatian di tingkat pemerintah daerah.
“Justru kami menyampaikan untuk menuntut sebuah kewajiban. Karena, Karang Taruna telah mendapat amanah dari Undang-Undang yang sah diakui di Republik Indonesia. Berharap mendapat perhatian yang semestinya dari pemerintah Daerah bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan.