Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Archive for Februari 2013

 Forum Diskusi/Tanya Jawab

Untuk menampung aspirasi atau pun pertanyaan yang timbul baik itu secara institusional atau pribadi seputar permasalahan dan informasi sahabat remaja, Karang Taruna Teratai Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Medan Sumatera Utara menyediakan sebuah forum di mana dapat disampaikan berbagai macam hal yang terkait.

Silakan kirim tulisan anda atau pertanyaan ke Group Pusat Informasi dan Konseling Sahabat Karang Taruna Teratai, dan juga dapat melalui media yang tersedia, sbb:
Facebook
Twitter
Email
SMS

Konsultan Forum Pusat Informasi dan Konseling Remaja Sahabat Karang Taruna Teratai akan menjawabnya dalam wadah ini
Secara khusus membahas pengaruh tekanan media terhadap perkembangan remaja. Menurutnya, remaja masa kini dihadapkan pada lingkungan dimana segala sesuatu berubah sangat cepat. Mereka dibanjiri oleh informasi yang terlalu banyak dan terlalu cepat untuk diserap dan dimengerti. Semuanya terus bertumpuk hingga mencapai apa yang disebut information overload. Akibatnya timbul perasaan terasing, keputusasaan, absurditas, problem identitas dan masalah-masalah yang berhubungan dengan benturan budaya.
Tanggung jawab terhadap permasalahan remaja adalah tanggung jawab semua elemen dan semua skla usia jadi peran serta dewasa tua muda sangat di harapkan. Regenerasi bukan sesuatu yang harus di abaikan, karena massa terdahulu bisa menjadi pelajaran untuk generasi massa kini, transfer informasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman sangat diharapkan dari para orang tua kami dilingkungan maupun luar lingkungan. Kira2 gitu pak.... yang dewasakan pernah mengalami massa remaja dan kalau sekarang pastinya punya anak usia remaja.


Kelahiran Perda ini menjadi sebuah payung hukum yang mampu menjadi pegangan kuat bagi para penyelenggara kesejahteraan sosial dalam melakukan fungsinya.adalah mengenai posisi Karang Taruna sebagai salah satu stakeholder yang mempunyai payung hukum kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi yang secara hukum sah melakukan kegiatan sosial, selayaknya karang taruna juga mendapatkan pengakuan hukum hingga level pemerintah kota/kabupaten. Salah satu UU yang mengatur fungsi karang taruna sebagai organisasi usaha kesejahteraan sosial, kedudukan Karang Taruna juga didukung oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Penjelasan pasal 12 b disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perseorangan” (penyelenggara kesejahteraan sosial) antara lain organisasi sosial, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, Karang Taruna, maupun pekerja sosial masyarakat.



Sedang ditegaskan dalam Permensos RI Nomor 77 HUK 2010 ini, Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Dalam Permensos ini juga disebutkan berbagai hal mulai dari fungsi hingga struktur koordinasi.

Karang taruna yang kedudukannya sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial mempunyai legitimasi yang kuat dan telah memberikan bukti nyata di lapangan. Sehingga menjadi sesuatu yang ‘ganjil’ jika keberadaannya tidak mendapat perhatian di tingkat pemerintah daerah.
“Justru kami menyampaikan untuk menuntut sebuah kewajiban. Karena, Karang Taruna telah mendapat amanah dari Undang-Undang yang sah diakui di Republik Indonesia. Berharap mendapat perhatian yang semestinya dari pemerintah Daerah bukanlah sebuah permintaan yang berlebihan.



Hendriawan, SH merupakan Kader Terbaik Karang Taruna Teratai Kelurahan Titipapan pada massa periode ini beliau ikut serta di lantik dalam kepengurusan Forum Karang Taruna Kota Medan Massa Bakti 2011-2016. Hal ini merupakan suatu prestasi yang di dapat oleh Karang Taruna Teratai Kelurahan Titipapan hal ini sangat kita dukung ungkap Erwin Azmi, S.Sos selaku Ketua Karang Taruna Teratai .


Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, memberikan apresiasi yang cukup tinggi  dengan keberadaan para  pengurus Karang Taruna Kota Medan yang dikukuhkan

"Karang Taruna terus meningkatkan sinergiritas dengan pemerintah Kota Medan.  Apalagi, pengurus Karang Taruna Kota Medan Surat Keputusannya dibuat oleh Walikota Medan, Bapak Rahudman sangat peduli terhadap pembangunan dan perkembangan Karang Taruna Kota Medan, saya ucapkan
terima kasih kepada Wali Kota Medan,"


Didit Mahadi Kadar menambahkan Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

"Karang Taruna merupakan organisasi sosial pemuda yang independen non-partisan yang memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya di kalangan generasi muda," tegasnya.

Didit menambahkan potensi pemuda Karang Taruna sangatlah besar dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan khususnya pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Kontribusi nyata telah dibuktikan oleh Karang Taruna khususnya Karang Taruna Pengurus Kota Medan melalui peran aktifnya selama ini.