Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Mini Market Langgar Permendag Nomor 6 Tahun 2015 Akan Dicabut Izinnya

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » » Mini Market Langgar Permendag Nomor 6 Tahun 2015 Akan Dicabut Izinnya


MEDAN,  Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang peredaran minum ber-alkohol di atas 5 persen di mini market. Pasalnya anak-anak dibawah umur sangat mudah mendapatkan minuman tersebut.
Kepala Dinas Perindag Medan Syahrizal Arif mengaku, pihaknya telah menyurati seluruh pengelola mini market yang beroperasi di Kota Medan, agar tidak lagi memajang minuman ber-alkohol di etalase yang mereka miliki. “Sebahagian tim kita sudah menjalankan Permendag tersebut dan ada juga yang menarik minuman ber-alkohol tersebut,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (18/4).
Dikatakan Syahrizal, direncanakan, Senin mendatang (20/4), pihaknya akan mengelar sidak (inspeksi mendadak,red). “Berdasarkan Permendag itu, kita hanya sebatas pembinaan. Jika masih juga ditemukan pelanggaran, maka izin mereka kita cabut,” sambungnya.
Lebih lanjut Syahrizal menambahkan, seluruh barang sitaan itu nantinya akan dimusnakan. Sementara untuk lokasi pemusnahan masih belum dapat diberitahukan, sebab pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. (wol/muhammad rizki/data1)
sumber : http://waspada.co.id/medan/mini-market-langgar-permendag-nomor-6-tahun-2015-akan-dicabut-izinnya/