Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Tampilkan postingan dengan label PERATURAN HUKUM DAN UUD. Tampilkan semua postingan


MEDAN,  Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang peredaran minum ber-alkohol di atas 5 persen di mini market. Pasalnya anak-anak dibawah umur sangat mudah mendapatkan minuman tersebut.
Kepala Dinas Perindag Medan Syahrizal Arif mengaku, pihaknya telah menyurati seluruh pengelola mini market yang beroperasi di Kota Medan, agar tidak lagi memajang minuman ber-alkohol di etalase yang mereka miliki. “Sebahagian tim kita sudah menjalankan Permendag tersebut dan ada juga yang menarik minuman ber-alkohol tersebut,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (18/4).
Dikatakan Syahrizal, direncanakan, Senin mendatang (20/4), pihaknya akan mengelar sidak (inspeksi mendadak,red). “Berdasarkan Permendag itu, kita hanya sebatas pembinaan. Jika masih juga ditemukan pelanggaran, maka izin mereka kita cabut,” sambungnya.
Lebih lanjut Syahrizal menambahkan, seluruh barang sitaan itu nantinya akan dimusnakan. Sementara untuk lokasi pemusnahan masih belum dapat diberitahukan, sebab pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. (wol/muhammad rizki/data1)
sumber : http://waspada.co.id/medan/mini-market-langgar-permendag-nomor-6-tahun-2015-akan-dicabut-izinnya/


Menimbang :

Mengingat :

a. Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya  dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. Bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737).
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761).
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.
  9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan


PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.