Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Latar Belakang

Karang Taruna Teratai merupakan lembaga alternatif membangun kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan sekaligus sebagai wadah komunikasi dan silahturahmi antar komunitas masyarakat dengan membangun kemitraan di masyarakat. dan sinergi strategis masyarakat, pemerintah dan swasta.

Komunitas ekonomi rakyat sebagai salah satu sel penyusun tubuh ekonomi Negara, dan merupakan sumber kekuatan bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Pemberdayaan ekonomi rakyat perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan ekonomi rakyat dalam pengentasan pengangguran dengan meberdayakan pengusaha kecil, menengah yang dapat menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional

Agar terwujudnya pertumbuhan ekonomi diperlukan peningkatan produktivitas dan penguasaan pasar agar mampu menguasai, mengelola dan mengembangkan pasar dalam negeri melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha yang menunjang kegitan produksi dan pemasaran; diperlukan pengembangan secara kelembagaan melalui program kemitraan usaha yang saling menguntungkan sehingga memiliki kemampuan dan daya saing pasar; mendorong pembentukan kelembagaan swadaya ekonomi rakyat seperti kelompok prakoperasi dan koperasi menjadi wahana peningkatan efisiensi, produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil, yang bukan hanya tinggal di pedesaan, tetapi juga tersebar dan termarginalisasi dalam kehidupan perkotaan.
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan,   sehingga perlu diciptakan iklim dan kondisi yang dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangannya.
Salah satu upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam mendorong pertumbuhan dan adalah dengan memfasilitasi pembinaan, pendampingan langsung maupun peningkatan permodalan. Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital.
Karang Taruna Teratai merupakan lembaga nirlaba melalui Divisi Pemberdayaan Ekonomi ingin turut serta mendorong  pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat ditingkat mikro sehingga terwujudnya masyarakat yang sejahtera. dengan membuat suatu program Pemberdayaan Ekonomi. Program tersebut berupa pemberian pinjaman modal usaha dan pendampingan kepada pelaku usaha mirko.

MEDAN - Tim Majelis Pertimbangan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, melantik sekaligus mengambil sumpah Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)  Keuangan dan Barang Daerah Pemko Medan di Balai Kota.

Tim yang berjumlah 7 orang ini diketuai langsung Sekda, Syaiful Bahri. Menurut Eldin, tim ini merupakan salah satu wadah internal Pemko Medan untuk menyelesaikan temuan-temuan korupsi oleh  pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, melaunching website
www.ayosekolah.com di aula SMK Negeri 9 Jalan Patriot Medan, Senin (25/7).
Di website ini, guru dapat berinteraksi langsung dengan para siswa. Selain
masyarakat juga dapat me-upload apa yang telah dilakukan sekolah sehingga semua
kalangan pendidikan dapat melihat bagaimana sebuah sekolah dikelola.
“Website ini juga bisa digunakan sebagai rasa pencitraan diri yang tidak perlu
dibayar. Sebab website ini dapat diakses secara gratis apabila telah terkoneksi
dengan jaringan internet,” kata Wali Kota.
Menurut Wali Kota, website ini merupakan yang pertama di Indonesia. Peluncuran ini
tidak terlepas dari pembangunan pendidikan karakter. Hal itu dilakukan untuk
mencegah lahirnya siswa-siswa yang egois. Selain itu wawasan para siswa semakin
berkembang luas.

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenbdikbud) untuk membuat SPP Tunggal terus dimatangkan. Diperkirakan, aturan ini baru rampung pertengahan tahun ini, dan diterapkan 2013 nanti. Sayangnya, belum ada jaminan biaya kuliah bakal murah setelah ada SPP tunggal ini.


Sinyal bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi (premium), makin menguat. Berbagai opsi digadang, termasuk kenaikan bertahap. Per 1 April mendatang, harga premium bisa dipatok Rp6.500.
Setidaknya, pemerintah yang diwakili kementerian ESDM dijadwalkan melakukan rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (26/1), besok. Agendanya, membahas opsi terkait dengan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi. Selama ini, banyak opsi yang muncul sebagai usulan. Antara lain penerapan harga tengah premium dan kenaikan secara bertahap.

www.rahudmanharahap.com. Lewat dunia maya ini, warga dapat melihat dan mengetahui lebih dekat sosok orang nomor satu di Pemko Medan ini, termasuk segala aktivitas yang dilakukannya dalam menjalankan roda pemerintahan di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Website ini resmi diluncurkan di Balai Kota Medan, Selasa (24/1) siang.


Menimbang :

Mengingat :

a. Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya  dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. Bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737).
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761).
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.
  9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan


PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.