MEDAN - Kondisi lalulintas dan transportasi di Kota Medan, makin memprihatinkan. Pengelolaan sistem transportasinya masih buruk, sehingga jumlah titik kemacatan setiap hari bertambah.
“Kalau tidak segera disikapi, bukan tidak mungkin kemacatan di Medan akan lebih parah dengan Kota Jakarta,” kata pegamat transportasi USU Ir Filiyanti Bangun.
Menurut Filiyanti, faktor utama meningkatnya kemacatan itu, akibat tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan dan ruas jalan yang ada. Jumlah kendaraan naik cukup tinggi. Tapi, pertambahan ruas jalan tidak demikian.
Kawasan Industri Medan (disingkat
KIM) adalah sebuah
kawasan industri yang terletak di Kelurahan Mabar,
Medan Deli,
Medan,
Indonesia. KIM yang mempunyai luas total sebesar 514
hektar dikelola oleh
PT. Kawasan Industri Medan, sebuah
BUMN. KIM berjarak sekitar 10
km dari pusat kota Medan dan sekitar 15 km dari
Pelabuhan Belawan serta terletak dekat dengan pintu
Tol Belmera. Sekitar 100 perusahaan menempati kawasan industri ini; sebagian besar di antaranya adalah perusahaan dalam negeri.
http://medankota.bps.go.id/?q=content/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-kecamatan-medan-deli
Nama Wilayah | Laki-laki | Perempuan | Total |
Medan Deli | 84,520 | 82,273 | 166,793 |
Tanjung Mulia | 17,084 | 16,984 | 34,068 |
Tanjung Mulia Hilir | 17,126 | 16,674 | 33,800 |
Mabar Hilir | 13,394 | 12,828 | 26,222 |
M A B A R | 16,677 | 16,131 | 32,808 |
Kota Bangun | 5,413 | 5,212 | 10,625 |
Titi Papan | 14,826 | 14,444 | 29,270 |
Kegiatan Karang Taruna selama ini identik dengan kegiatan anak-anak muda untuk mengisi waktu senggang saja. Akan tetapi, menghadapi tantangan zaman kini Karang Taruna diharapkan bisa menciptakan wirausaha agar dapat masuk ke dunia usaha dan menghadapi persaingan global.
Ketua Umum Karang Taruna Nasional Taufan EN Rotorasiko mengatakan, program kewirausahaan diperlukan untuk menciptakan wirausahawan yang mandiri, kreatif, inovatif, produktif, dan berdaya saing.
"Dalam persaingan yang ketat saat ini, tidak hanya cukup membangun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tapi juga wirausaha yang mandiri dan kreatif, sehingga mampu menembus pasar global," kata Taufan, dalam acara talkshow bertajuk "Semangat Indonesia" yang membahas seputar kewirausahaan Karang Taruna, di Warung Kita, TIS Square, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Lambang Karang Taruna mengandung Unsur :
* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.
Salam Pemuda!
Karang Taruna adalah Organisasi Pemuda yang berorientasi kesejateraan sosial. Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 September 1960 yang kemudian seiring waktu Karang Taruna menjelma menjadi sebuah organisasi yang berdiri diatas wilayah seluruh tingkatan wilayah di Indonesia.
Lahirnya Karang Taruna didasari atas inisiatif masyarakat dan Negara melalui institusi Departemen Sosial RI sebagai sebuah upaya kongkrit peran serta masyarakat dan Negara khususnya pemuda dibidang kesejateraan sosial. Ini adalah tahapan dari sebuah proses bagaimana pemerintah dan Karang Taruna mampu menyatukan pikiran, manyatukan ide, Menyatukan hati, untuk pengembangan masyarakat khususnya generasi muda di Indonesia. Ada Tiga hal yang mendasar dalam perjuangan Karang Taruna berada ditengah-tengah masyarakat.
Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.