Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » » Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil


BAB I
PENDAHULUAN

A. LatarBelakang

Salah satu konsep paradigma pemberdayaan fakir miskin adalah dilakukan secara individual, keluarga, kelompok dan komunitas secara terpadu dengan metode pendampingan sosial. Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan KUBE dan masyarakat sekitarnya, dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Oleh sebab itu dibutuhkan alat sebagai sarana komunikasi, menjalin kerjasama, mengadakan perumusan perencanaan, pengendalian, penilaian, pengambilan keputusan, atau kebijakan dan lain sebagainya. Pelaporan merupakan kegiatan pertanggungjawaban suatu hasil pelaksanaan kegiatan yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi.. Laporan yang dimaksud disini adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan, ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun tertulis baik dari pengurus KUBE, pendamping sosial KUBE, pengelola lembaga keuangan mikro, kepada pihak lain yang terkait dan yang peduli terhadap kegiatan pengembangan KUBE.
KELOMPOK PROGRAM BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pengertian
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:
a. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro
Kelompok program ini merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan tambahan modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang dijamin oleh Pemerintah.
b. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar
Memberikan akses yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan pasar, baik untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang dimaksud dalam ciri ini tidak hanya ketersediaan dukungan dan saluran untuk berusaha, akan tetapi juga kemudahan dalam berusaha.
c. Meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha
Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro.
Cakupan
Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya pada skala mikro dan kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini juga dapat ditujukan pada masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha atau terlibat dalam kegiatan ekonomi.