Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

Pemko Medan bentuk tim atasi korupsi

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » » Pemko Medan bentuk tim atasi korupsi

MEDAN - Tim Majelis Pertimbangan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, melantik sekaligus mengambil sumpah Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)  Keuangan dan Barang Daerah Pemko Medan di Balai Kota.

Tim yang berjumlah 7 orang ini diketuai langsung Sekda, Syaiful Bahri. Menurut Eldin, tim ini merupakan salah satu wadah internal Pemko Medan untuk menyelesaikan temuan-temuan korupsi oleh  pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.

“Jika ada temuan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, BPKP dan Inspektorat, maka tim inilah yang akan menjembatani maupun menindaklanjuti guna menyelesaikan temuan tersebut,” kata Wakil Walikota sore ini.

Bila ditinjau dari pelaku kerugian, jelasnya, maka yang pertama adalah bendahara. Dimana ada kalanya ditemukan tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran barang maupun uang, mengeluarkan barang/uang kepada pihak yang tidak berhak, melakukanm penyelewengan, penggelapan atau tidak mempertanggungjawabkan keuangan maupun barang yang dikelolanya.

Selanjutnya, pelaku kerugian adalah pegawai negeri selain bendahara yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan tidak menepati janji, kontrak, penipuan atau penggelapan dan perbuatan yang secara langsung dapat menimbulkan kerugian bagi daerah.

Dijelaskannya, ada tiga tugas pokok yang harus diselesaikan Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR yakni mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan mengevaluasi kasus TP TGR.
Kemudian, memproses dan menyelesaikan TP-TGR. Sedangkan yang terakhir adalah memberikan laporan pendapat, saran dan pertimbangankepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR meliputi pembelaan, banding, pencatatan,pembebasan, pemghaspusan, hukum disiplin dan lain-lain.

Pada dasarnya, ungkapnya, tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan adalah suatu tuntutan yang bertujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.“Saya yakin melalui kedewasaan berfikir, kematangan dalam birokrasi, kita akan semakin memahami konsekuensi logis yang kita terima dalam setiap tindakan serta kebijakan yang kita ambil baik secara sadar maupun tidak,” ujarnya.

Itu sebabnya Eldin minta kepada Tim majelis Pertimbangan TP-TGR untuk proaktif menindaklanjuti rekomendasi dari BPK maupun tim audit lainnya, serta bekerja secara optimal dan senantiasa mempertimbangkan azas materi perundang-undangan antara lain pengayoman kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukandalam hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saudara-saudara harus mampu mengawasi proses pengelolaan keuangan serta menertibkan kemungkinan penyimpangan yang terjadi, demi terwujudnya pemerintahan yang semakin efektif dan berwibawa,” harapnya.

 Sementara itu Sekda, Syaiful Bahri selaku Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR  menjelaskan, tugas tim yang dipimpinnya ini akan membantu menyelesaikan hasil dari temuan pemeriksa baik itu BPK, BPKP dan Inspektorat sesuai dengan tugas yang ada di SK. “Jika temuan itu tak diselesaikan akan terus menjadi temuan,” papar Sekda.

Sebagai contoh, jelasnya, apabila ada temuan yang terjadi di Dinas Bina Marga berdasarkan hasil audit BPK, maka tim akan mencari jalan keluar menyelesaikannya. Untuk itu tim akan memanggil pemborong atau pelaksananya sesuai dengan apa hasil yang diaudit. “Harus kita cari jalan untuk menyelesaikannya. Apa itu dengan jalan mengembalikan uang kepada kas daerah atau dengan cara lainnya,” paparnya seraya menambahkan bahwasannya setiap daerah memiliki Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR.

Adapun susunan Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR selengkapnya adalah Sekda  Syaiful Bahri selaku ketua merangkap anggota, Inspektorat Farid Wajedi MSI (Wakil Ketua I merangkap anggota), Asisten Umum Cheko wakhda Ritonga (Wakil Ketua II merangkap anggota), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Irwan Ritonga  (Sekretaris), Kepala BKD Parluhutan Hasibuan (anggota), Kabag Hukum Ikhwan Habibi  (anggota) dan Kabag Aset dan Perlengkapan M Husni (anggota).