Twitter
KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN

SAMPAH MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA TERUTAMA PENGUSAHA DI MEDAN DELI KHUSUSNYA

Author PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA KARANG TARUNA TERATAI KELURAHAN TITIPAPAN - -
Home » SAMPAH MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA TERUTAMA PENGUSAHA DI MEDAN DELI KHUSUSNYA

Medan, (Analisa). Para pengelola kawasan pemukiman (developer), industri  dan komersial di Kota Medan akan diwajibkan menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) sementara dan fasilitas pemilahan sampah di lingkungannya. 

Rapat Pansus Ranperda Persampahan DPRD Medan

Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Persampahan di gedung dewan, Jumat (13/3) .

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan  dihadiri  sejumlah anggota di antaranya Umi Kalsum, Rajuddin Sagala,  Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Parlaungan Simangunsong dan Kepala Dinas Kebersihan Endar Sutan Lubis  dan dari Bagian Hukum Pemko Medan Rahmat Doni.

Dikatakannya Ketua Pansus ketentuan yang mewajibkan pengelola kawasan permukiman dan komersial itu berawal dari pembahasan pasal 11 Ranperda Persampahan.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang dalam pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersiial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pengelolaan sampah.

Membingungkan

Menurut Maruli Tua, pasal 11 itu membingungkan karena adanya kata "setiap orang". Maruli mengatakan, kata itu akan mengacu kepada seluruh warga dan tidaklah mungkin setiap warga dapat menyediakan fasilitas pemilihan dan pengelolaan sampah. 

Menanggapi itu, Kadis Kebersihan, Endar Sutan Lubis menerangkan, pasal ini merupakan adopsi dari UU Nomor 18 Tahun 2008. Dia menambahkan, sesungguhnya kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan, tempat pembuangan sementara dan pengelolaan sampah hanya untuk pengelola kawasan permukiman dan komersial lainnya, sedangkan untuk rumah tangga tidak diwajibkan.

Menengahi masalah ini, Rahmat Doni merupakan  Kasubag dari Bagian Hukum Pemko Medan menawarkan agar pasal itu dipecah menjadi dua ayat.

Ayat a, berbunyi “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”.

"Sedangkan ayat b berbunyi “Pengelola kawasan pemukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas  pemilahan sampah”," tambahnya.

Dia juga menerangkann soal pengertian penanganan sampah yang berwawasan lingkungan bisa dimasukkan ke ketentuan umum. Masukan tersebut diakomodir Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan dan menjadi pertimbangan saat pembahasan final nanti. (aru)

Source: http://analisadaily.com/kota/news/pengelola-diwajibkan-sediakan-tps-sementara/116929/2015/